Mau beli rumah baru atau bekas semua ada tata caranya, begitu pun ketika menggunakan kredit pemilikan rumah (KPR). Dibanding menggunakan uang cash, membeli rumah menggunakan dana Kredit Pemilikan Rumah KPR lebih rumit. Namun, kerumitan itu tidak ada artinya bila kamu merasakan berbagai kemudahan yang ditawarkan.
Misalnya, jika ingin membeli rumah dengan tabungan sebesar Rp500 juta, tetapi rumah yang kamu inginkan berharga Rp800 juta. Solusinya adalah dengan membeli secara KPR atau membeli rumah bekas yang harganya tentu lebih murah dibandingkan membeli rumah baru
Perlu diingat ada perbedaan antara membeli KPR rumah baru dan rumah bekas. Lalu, apa saja perbedaannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Kesepakatan di Awal
Kesepakatan Membeli Rumah
KPR Rumah Baru | KPR Rumah second/Bekas |
Hubungi dulu developer yang memasarkan rumah yang akan dibeli. Setelah menyepakati harga dengan developer, baru lanjut ke urusan dengan bank | Hubungi Pemilik Rumah Jika sudah Sepakat dengan harganya, selanjutnya hubungin bank yang menyediakan layanan kpr |
2. Proses Pengurusan KPR
Mengurus KPR
KPR Rumah Baru | KPR Rumah Bekas |
Siapkan Syarat dokumen pribadi yaitu: – KTP – NPWP – Kartu Keluarga – Buku Nikah ( bagi yang sudh menikah) – Slip Gaji 3 Bulan Terakhir – Rekening Koran 3 Bulan terakhir – Surat Keterangan kerja Tetap Pihak developer akan memberikan salinan sertifikat tanah, izin mendirikanbangunan, PBB rumah dan surat tanda jadi transaksi pembeli dari developer rumah. Setelah syarat lengkap, selanjutnya diproses ke bank Yang sudah berkerja sama dengan pihak developer. | Mintalah Salinan surat-surat rumah kepada pemilik rumah, Selanjutnya diserahkan ke pihak Bank agar pihak Bank makin yakin dan pihak penjual juga harus hadir pada saat pengajuan KPR |
3. Prosedur yang Dilakukan Pihak Bank
Prosedur yang Dilakukan Oleh Pihak Bank
KPR Rumah Baru | KPR Rumah Bekas |
Pihak bank akan mengecek segala dokumen persyaratan, selain itu, akan dicek pula data pribadi seperti ktp selaku pihak yang mengajukan KPR (BI Checking). Bila sebelumnya developer sudah bekerja sama dengan bank dan dinyatakan lolos BI Checking, dan berkas kpr sudah lengkap lanjut diproses pihak bank. Namun, bila developer dan bank belum ada kesepakatan. bekerjasama, setelah lolos BI Checking, bank akan melakukan appraisal. Appraisal adalah penaksiran bank terhadap harga rumah yang akan kamu dibeli. Dengan adanya hal ini,kemungkinan harga rumah dari developer beda dengan appraisal bank.Pihak bank.hanya memberikan KPR sesuai patokan penaksiran pihak bank, bukan developer Bila sudah ada kerja sama, tidak ada biaya appraisal .Seandainya belum, biaya appraisal harus dibayar. Kecuali bila kamu memilih KPR Bank Syariah, maka tidak ada appraisal . | Setelah dokumen persyaratan dianggap lengkap dan lolos BI Checking. Proses selanjutnya adalah Appraisal. Kemudian proses selanjutnya sama seperti proses KPR rumah baru dan harga rumah tidak jarang berbeda dengan nilai Appraisal Bank. Biaya Appraisal dibayar Pembeli kecuali sudah ada perjanjian sebelumnya bahwa pihak penjual menanggung biaya tersebut dan tergantung dengan kesepakatan antara kedua belah pihak pembeli dan penjual. |
4.Selesai Proses Appraisal
Proses Appraisal
KPR Rumah Baru | KPR Rumah Bekas |
Selesai appraisal , bank akan memutuskan pembiaya KPR. Bila disetujui, cek apa saja syarat dan ketentuan KPR di dalam Surat Persetujuan Kredit (SPK). Jika kamu setuju tangani Surat Persetujuan Kredit tersebut Kemudian, tanda tangani juga akad kredit yang dilakukan di hadapan notaris. Pada saat penandatanganan akad kredit ini harus ada kehadiran pembeli, perwakilan bank, dan developer. | Bila bank setuju memberikan persetujuan KPR, Surat Persetujuan Kredit(SPK) akan diterima selanjutnya SPK akan ditanda tangan tanda sebagai bentuk persetujuan tanda tangan akad kredit KPR tidak membutuhkan perwakilan developer, Namun harus dilakukan dihadapan Notaris pihak yang harus hadir adalah Pembeli,Perwakilan Bank dan Penjual |
5. Pembayaran Uang Muka
Down Payment
KPR Rumah Baru. | KPR Rumah Bekas |
Down payment (DP) dibayar setelah Pengajuan KPR disetujui dan sudah di Transfer ke pihak developer sebelum akad dan pihak developer memberikan bukti Biasanya Dp nya kebanykaan di Pembayaran pelunasan Dp ke pihak pembeli dan pihak bank biasanya meminta juga bukti Transfer Dp yang sudah disetor oleh pembeli Ke pihak developer | DP ( Down Payment ) biasanya sudah disepakati diawal sebelum pengajuan KPR di setujui. Biasanya Dp nya kebanyakaan di minta cash karena butuh uang tunai secepatnya tanpa harus berurusan dengan bank |
6. Biaya-biaya Tambahan
Biaya Tambahan
KPR Rumah Baru | KPR Rumah Bekas |
Ini sangat tergantung dari developer Bila developer punya program promo All in atau biaya pajaknya dan biaya proses KPR nya sudah tanggung developer juga maka pembeli hanya Menyiapkan booking fee dan dana blokiran saja Ada juga promo untuk pajak-pajak ( BPHTB) di tanggung developer dan Biaya KPR nya tidak Maka pembeli harus menyiapkan Biaya proses KPR nya dan Proses kpr nya ini pihak developer Sudah mempunyai kerjasama dengan bank. | Sangat tergantung dengan negosiasi dengan penjual bisa jadi pembeli bisa juga penjual yang menanggung biaya-biaya pajak atau bisa juga biaya pajak ditanggung masing-masing dan khusus biaya proses KPR ini adalah kewajiban pembeli.Biaya KPR ini mencakup ada biaya notaris,biaya provisi,biaya admin bank dan asuransi |
Pilih Sesuai Dengan Kemampuan dan Kebutuhan kamu sebelum memutuskan membeli rumah bekas atau membelinya secara KPR, cermati dan teliti segala prosedur serta biaya yang nantinya akan dikeluarkan. Pihak bank memiliki ketentuan tersendiri. Entah dalam urusan KPR rumah baru dan rumah bekas. Terlepas dari besarnya peluang diterima atau tidak yang perlu dilakukan adalah memenuhi segala syarat yang dibutuhkan. Baik KPR baru atau bekas, pilihlah sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.
Gaharuland
By : Yuli