Jangan Sampai Tertipu, Ketahui Jenis-Jenis Sertifikat Tanah dan Rumah
Terdapat beberapa jenis sertifikat tanah yang perlu diketahui. Sebab sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang berkekuatan hukum sebagai tanda bukti kepemilikan seseorang atas tanah dan bangunannya.
Lantas, apa saja jenis-jenis dan macam-macam sertifikat tanah di Indonesia?
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Tanda bukti bagi pemegang hak milik disebut SHM. Hak atas tanah yang berlaku pada sertifikat tanah jenis ini adalah hak yang sifatnya turun temurun, terkuat, dan berkekuatan penuh yang dapat dimiliki seseorang.Bisa dikatakan bahwa SHM tak memiliki batas waktu. Namun, hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Selain itu, fungsi SHM ini juga bisa dijadikan jaminan utang di perbankan dengan dibebani hak tanggungan.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Sertifikat jenis ini dimiliki oleh individu atau lembaga hukum yang membutuhkan untuk keperluan mendirikan dan memiliki bangunan-bangunan di atas tanah yang tidak dimiliki oleh mereka. Atau dalam artian tanah yang bukan miliknya sendiri.
Tanah yang boleh diberlakukan HGB di antaranya tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik. Dengan jangka waktu yang diperbolehkan yaitu paling lama 30 tahun, lalu dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui lagi paling lama 30 tahun. Sama seperti SHM, HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain maupun dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
3. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
Sertifikat HGU adalah dokumen resmi yang menunjukkan hak atas tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau lembaga hukum demi tujuan pengelolaan atau pengusahaan.
Tanah yang boleh diberlakukan HGU diantaranya adalah tanah negara dan tanah hak pengelolaan. Dengan jangka waktu yang diperbolehkan yaitu paling lama 35 tahun, lalu dapat diperpanjang paling lama 25 tahun, dan dapat diperbarui lagi paling lama 35 tahun.
4. Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
Berbeda dengan jenis-jenis sertifikat yang sudah disebutkan, SHMSRS adalah dokumen yang menegaskan kepemilikan atas unit rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), atau hak pakai atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah dengan hak pengelolaan.
Yang membuatnya berbeda, status kepemilikan hanya unit apartemen yang dibeli. Sehingga bisa berarti terpisah dengan fasilitas yang berstatus hak bersama, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
5. Sertifikat Hak Pakai
Sertifikat hak pakai adalah dokumen yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak untuk menggunakan dan/atau mengambil manfaat dari tanah yang sebenarnya dimiliki oleh negara atau orang lain.
Periode pemberian hak pakai berjangka waktu maksimal 30 tahun, namun dapat diperpanjang hingga 20 tahun lagi, dan bahkan dapat diperbarui kembali selama 30 tahun.
6. Sertifikat Tanah Girik atau Petok
Perlu diketahui, giri atau petok tidak tergolong sebagai jenis sertifikat tanah. Girik merupakan bukti surat pembayaran pajak atas lahan, yang menandakan bahwa seseorang telah menguasai sebidang tanah tersebut. Girik atau petok jdi satu-satunya dokumen yang diperlakukan sebagai bukti kepemilikan tanah, sebelum lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang keberadaannya diakui sampai saat ini.
Jika dibandingkan dengann surat kepemilikan tanah lainnya, status hukum sertifikat sertifikat tanah girik masih tergolong rendah dan tidak terlalu kuat. Pasalnya, perpindahan hak atas tanah berstatus girik biasanya terjadi di bawah tangan.
Maka itu, pilihlah tanah/perumahan dari perusahaan atau perorangan yang sudah di cek keabsahannya agar tidak tertipu saat membeli tanah/rumah.
By Yuli Gaharu Land